Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dalam Pemenuhan Standar Akreditasi Angkatan 1

Online

Online

Dalam era globalisasi dan teknologi yang sangat cepat perkembangannya, maka rumah sakit perlu terus menerus meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien secara berkesinambungan dan berkelanjutan bila tidak ingin ketinggalan dengan rumah sakit lain di tingkat nasional maupun internasional. Untuk menyikapi hal ini maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan undang-undang nomor 44 tahun2009tentang rumah sakit, yang mewajibkan rumah sakit untuk dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Tujuandilakukannya akreditasi adalah agar rumah sakit dapat selalumeningkatkan mutu pelayanan dan dapat melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber dayamanusia di rumah sakit . Selain itu rumah sakit sebagai institusi jugaagar dapat mendukung program pemerintah dibidang kesehatan.
Penilaian akreditasi dilakukan oleh badan independenbaknasional maupun internasional menggunakan standar mutudankeselamatan pasien. Oleh karena itu rumah sakit terus berupaya agar dapat memenuhi standar akreditasi tersebut. Peran sumberdayamanusia menjadi hal yang penting khususnya SDM yang bertanggungjawab terhadap mutu dan keselamatan pasien . Merekaperlumemahami standar akreditasi yang digunakan dan upaya upaya pencapaiannya dengan terus belajar dan berlatih tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Kompetensi:
• 1. Menetapkan indikator mutu pelayanan prioritas.
2. Melakukan manajemen data.
3. Melakukan analisis dan validasi data indikator.
4. Melakukan upaya perbaikan menggunakan metode PDSA.
5. Menyusun pelaporan insiden keselamatan pasien.
6. Melakukan analisis akar masalah (RCA).
7. Melakukan manajemen risiko dan analisis HFMEA.
• Tujuan: Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukanuntukmelakukan penjaminan mutu di rumah sakit

Bidang Keilmuan